4. Jaminan Kecelakaan Kerja
Untuk iuran JKK dikelompokkan dalam 5 tingkat risiko lingkungan kerja:
a. Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari upah sebulan;
b. Tingkat risiko rendah: 0,54% (nol koma lima puluh empat persen) dari upah sebulan;
c. Tingkat risiko sedang: 0,89% (nol koma delapan puluh sembilan persen) dari upah sebulan;
d. Tingkat risiko tinggi: 1,27% (satu koma dua puluh tujuh persen) dari upah sebulan;
e. Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari upah sebulan.

Rincian perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan PPU
Jika pemberi kerja terlambat untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka akan dikenakan denda.
Denda yang akan dikenakan adalah sebesar 2 persen untuk setiap bulan keterlambatan dihitung dari iuran yang seharusnya dibayar oleh pemberi kerja/badan usaha. (*)