Follow Us

Terlambat Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja, Perusahaan Bisa Kena Denda, Ini Besarannya

Hinggar - Rabu, 01 Februari 2023 | 23:00
JKK BPJS Ketenagakerjaan
dok.Tribunnews

JKK BPJS Ketenagakerjaan

4. Jaminan Kecelakaan Kerja

Untuk iuran JKK dikelompokkan dalam 5 tingkat risiko lingkungan kerja:

a. Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari upah sebulan;

b. Tingkat risiko rendah: 0,54% (nol koma lima puluh empat persen) dari upah sebulan;

c. Tingkat risiko sedang: 0,89% (nol koma delapan puluh sembilan persen) dari upah sebulan;

d. Tingkat risiko tinggi: 1,27% (satu koma dua puluh tujuh persen) dari upah sebulan;

e. Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari upah sebulan.

Rincian perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan PPU
bpjs ketenagakerjaan

Rincian perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan PPU

Jika pemberi kerja terlambat untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka akan dikenakan denda.

Denda yang akan dikenakan adalah sebesar 2 persen untuk setiap bulan keterlambatan dihitung dari iuran yang seharusnya dibayar oleh pemberi kerja/badan usaha. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular