Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Viral Nikah Gratis di KUA, Ini Syarat dan Cara Daftar Lewat Online

Rahma - Rabu, 01 Februari 2023 | 17:31
Daftar nikah di KUA
Kompas

Daftar nikah di KUA

Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya.

Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000 (biaya nikah di rumah).

Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Biaya Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan.

Baca Juga:Nyesel Baru Tahu, Tak Perlu Surat Domisili, Pendatang Bisa Vaksin di Mana Saja dengan Syarat Ini

Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA.

Dengan kata lain, biaya nikah gratis hanya berlaku untuk pasangan yang menikah di kantor KUA dan dilakukan pada saat jam kerja KUA (berapa biaya nikah di KUA).

Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah.

Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.

Berikut ini alur mengurus dokumen syarat nikah terbaru, baik yang mau nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah):

Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa

Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x