Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: calon suami kurang dari 19 tahun; calon istri kurang dari 19 tahun; dan izin poligami
Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Fotocopy Identitas Diri (KTP)
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akta Lahir
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Jika semua dokumen tersebut sudah disiapkan, maka langkah selanjutnya tinggal daftar nikah online.
Berikut cara daftar nikah online selengkapnya: