Jika peserta melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.
Berikut ini beberapa dokumen yang harus dipenuhi untuk melakukan perubahan kelas perawatan:
a. fotokopi/asli kartu keluarga
b. fotokopi buku rekening tabungan (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung)
c. Formulir Autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah). (*)