3). SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,0 per orang per tahun maksimal 3 tahun
4). Pendidikan tinggi maksimal S1/pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per orang per tahun maksimal 5 tahun.
Untuk bisa melakukan klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris harus mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
a. Mengisi formulir pengajuan manfaat beasiswa;
b. Fotokopi KTP/Paspor/Akte kelahiran anak peserta penerima beasiswa/wali;
c. Fotokopi Kartu Keluarga;
d. Surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi atau pelatihan;
e. Raport/transkrip nilai terakhir;
f. Rekening tabungan atas nama anak penerima manfaat beasiswa atau ahli waris.
(*)