Follow Us

Pekerja Wajib Tahu Haknya, Korban PHK Bisa Dapat Pesangon hingga JKP BPJS Ketenagakerjaan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 31 Januari 2023 | 09:45
BPJS Ketenagakerjaan
instagram/BPJSKetenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Pekerja wajib tahu hak-haknya, khususnya jika mendapatkan kebijakan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan.

Selama akhir 2022, banyak pekerja di berbagai sektor mengalamk PHK.

Bukan hanya pesangon, ada JKP BPJS Ketenagakerjaan yang juga perlu diketahui pekerja yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan membantu para pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk mendapat pekerjaan kembali dengan pendampingan, pelatihan, hingga kembali bekerja.

Menurut Anwar Sanusi Sekjen Kemenaker, pekerja harusnya mendapat berbagai kompensasi saat di PHK.

Kompensasi ini meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan manfaat Jaminan Hari Tua.

"Solusi atau pekerjaan baru bagi pekerja yang terkena PHK telah disiapkan oleh pemerintah melalui berbagai program yang terintegrasi seperti bursa kerja, program JKP, dan program Kartu Prakerja," terangnya pada Jumat, (25/11/2022) dalam siaran pers Kemenaker.

Pusat Pasar Kerja atau PaskerID juga harus dioptimalkan dan terintegrasi dalam situs pelayanan digital SiapKerja.

Di dalamnya terdapat peningkatan kompetensi (Skill Hub), layanan sertifikasi (Serti Hub), layanan penempatan (Karir Hub), hingga pengembangan dan pendampingan kewirausahaan (Biz Hub).

Ada juga layanan untuk membantu pekerja memiliki kompetensi (skilling), up skilling (meningkatkan kompetensi), re skilling (memperbaharui kompetensi) untuk alih profesi atau berwirausaha. (*)

Baca Juga: Cara Lakukan Pengkinian Data Sebelum Klaim BPJS Ketenagakerjaan di JMO

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest