GridStar.ID-DPR dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi Undang-Undang.Hal ini disahkan pada rapat paripurna, Kamis (15/12/2022).
Dilansir dari Kompas.com, salah satu hal yang diatur dalam UU tersebut mengenai jaminan hari tua (JHT) yang tercantum dalam pasal 188. Adapun pasal 188 mengubah sejumlah pasal dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Salah satu pasal yang diubah adalah Pasal 36 UU SJSN. Dalam pasal tersebut, iuran peserta jaminan hari tua (JHT) ditempatkan dalam akun utama dan akun tambahan.
Iuran yang ditempatkan pada akun utama harus lebih besar daripada iuran yang ditempatkan pada akun tambahan.
Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran proporsi iuran yang ditempatkan pada akun utama dana kun tambahan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Lalu, pasal 37 UU SJSN menjelaskan, manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala pada saat dan/atau setelah peserta jaminan hari tua memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, peserta jaminan hari tua dapat mengambil sebagiam atau seluruh manfaat jaminan hari tua pada akun tambahan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap mengatakan, program JHT yang dibagi dalam 2 akun dimaksudkan untuk mendorong pekerja dan keluarganya melakukan consumption smoothing (CS). Yaitu mencapai keseimbangan antara pembiayaan untuk kebutuhan saat ini dan tabungan masa depan.
Selanjutnya, Chairul menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait persiapan implementasi hal tersebut.
Baca Juga: Cek Lagi, Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan Akan Hilang Jika Hal Ini Terjadi
"Kami koordinasikan dulu ya," ungkap Chairul kepada Kontan.co.id, Senin (26/12/2022).
Dihubungi secara terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti adanya pengaturan 2 akun JHT dalam UU PPSK. Sebab, JHT merupakan uang tabungan pekerja dan bukan uang asuransi.
Karena bersifat seperti tabungan, Iqbal menilai, tidak ada salahnya ketika peserta JHT mengambil iuran JHT miliknya. Misal saat terkena PHK.
"KSPI menolak, (pengaturan 2 akun JHT) hanya akal akalan dari perumus undang-undang dengan membuat pasal selundupan. Yakni mengulang kembali bahwa JHT tidak bisa diambil setelah terjadi PHK. Sekarang lebih halus dibagi dua, akun tambahan bisa diambil saat PHK, akun utama ngga bisa diambil. Hanya bisa diambil saat pensiun," ujar Iqbal.
(*)