GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK atau baru saja kehilangan pekerjaan bisa melakukan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP merupakan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Manfaat yang akan didapatkan peserta antara lain uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Namun, peserta bisa saja kehilangan manfaat tersebut jika beberapa hal ini terjadi:
a. Tidak mengajukan permohonan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama 3 (tiga) bulan sejak terjadi PHK;
b. Telah mendapatkan pekerjaan; atau
c. Meninggal dunia.
Diketahui manfaat JKP juga memiliki masa kadaluarsa.
Pserta yang mengalami PHK dan tidak mengajukan JKP sampai dengan 3 (tiga) bulan sejak dinyatakan PHK Sesuai PP 37 tahun 2021 maka hak manfaatnya tersebu akan hilang.
Selain itu, beberapa pekerja juga tak bisa mengajukan klaim JKP jika kehilangan pekerjaan dengan alasan berikut:
Baca Juga: Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan oleh Ahli Waris