GridStar.ID - Operasi atarak menjadi salah satu layanan kesehatan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan tersebut, peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Peserta harus mengikuti beberapa prosedur berikut untuk bisa mendapatkan operasi katarak yang ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Mendatangi FKTP
Peserta melakukan pemeriksaan kondisi mata ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Dokter akan memberikan pemeriksaan keseluruhan pada mata dan merekomendasikan perawatan lanjutan sesuai dengan indikasi medis.
Jika diperlukan perawatan ke spesialis mata maka akan diberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
2. Pemeriksaan FKRTL
Dengan surat rujukan dari FKTP, peserta bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke spesialis mata yang telah ditunjuk.
Di poli spesialis mata, dokter akan memutuskan kelainan pada mata perlu melakukan tindakan operasi atau tidak.
Baca Juga: Apakah Keracunan Makanan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?
Jika diperlukan tindakan operasi, maka dokter akan memberikan saran dan jadwal operasi sesuai syarat dan peraturan berlaku.
3. Memenuhi syarat aturan baru operasi katarak
Indikasi medis untuk operasi katarak yang akan dijamin BPJS Kesehatan yaitu:
- Penurunan tajam penglihatan dengan visus kurang dari 6/18
- Ditemukan kondisi lain seperti glaukoma, fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa dan anisometropia
- Visualisasi fundus pada mata yang masih memiliki potensi penglihatan dibutuhkan, sementara katarak menyulitkan visualisasi tersebut
- Katarak traumatika dan komplikata dan/atau
- Katarak pada bayi dan anak.
(*)