Jika diperlukan tindakan operasi, maka dokter akan memberikan saran dan jadwal operasi sesuai syarat dan peraturan berlaku.
3. Memenuhi syarat aturan baru operasi katarak
Indikasi medis untuk operasi katarak yang akan dijamin BPJS Kesehatan yaitu:
- Penurunan tajam penglihatan dengan visus kurang dari 6/18
- Ditemukan kondisi lain seperti glaukoma, fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa dan anisometropia
- Visualisasi fundus pada mata yang masih memiliki potensi penglihatan dibutuhkan, sementara katarak menyulitkan visualisasi tersebut
- Katarak traumatika dan komplikata dan/atau
- Katarak pada bayi dan anak.
(*)