GridStar.ID - Apakah keracunan makanan bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Dalam daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, keracunan makanan merupakan salah satu kondisi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Hal ini terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Keracunan makanan memang kondisi darurat dan berbahaya yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan hingga kematian.
Gejala keracunan makanan biasanya meliputi perut kram, diare, mual, muntah, nafsu makan menurun, demam ringan, dan sakit kepala.
Selain itu, gejala keracunan makanan yang berbahaya termasuk diare selama lebih dari 3 hari, demam tinggi, sulit berbicara, pandangan kabur, dehidrasi parah, dan urin berdarah.
Melansir dari WebMD, meredakan gejala keracunan bisa dengan cara berikut:
1. Istirahat
Istirahatkan tubuh setelah merasa mengalami keracunan makanan.Setelah itu, jangan makan atau minum setelah beberapa jam setelah gejala.
Mulai dengan konsumsi makanan lembut dan hambar setelah gejala keracunan makanan membaik.
2. Hidrasi tubuh
Hidrasi tubuh ini penting dilakukan untuk membuat tubuh tidak kekurangan cairan.Tubuh perlu cairan elektrolit karena gejala keracunan makanan yang biasa berupa diare atau muntah-muntah.
3. Konsumsi probiotik dan teh jahe
Dua minuman atau makanan ini bisa meredakan gejala keracunan makanan.Probiotik membantu menyeimbangkan bakteri baik dan jahat dalam usus.
Sedangkan jahe mengatasi rasa sakit di dalam usus.
Sedangkan jahe mengatasi rasa sakit di dalam usus.
Namun, jika gejala terus berlanjut dan semakin parah, segera hubungi dokter atau tuju faskes tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik pratama untuk mendapatkan pengobatan dengan BPJS Kesehatan. (*)
Baca Juga: Ramai Unggahan Perawatan Kecantikan Pakai BPJS Kesehatan, Biayanya Ditanggung?