GridStar.ID - Ternyata, segini loh biaya USG tanpa ditanggung BPJS Kesehatan.
Bagi ibu hamil, penting untuk mengetahui biaya-biaya check-up rutin kandungan selama masa kehamilan, termasuk biaya USG.
USG menjadi salah satu kebutuhan ibu hamil yang perlu memeriksakan kandungan.
Selama masa kehamilan, ibu hamil perlu memeriksa kandungan lewat USG minimal 2 kali selama masa kehamilan.
Lantas, berapa ya harga USG yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Melansir dari Kompas.com, biaya USG di rumah sakit umumnya mencapai Rp135 ribu.
Adapun jenis USG yang dilakukan di rumah sakit bisa berbeda-beda jenisnya, termasuk USG transvaginal, USG 2 dimensi, USG 3D, dan USG 4D.
Sedangkan biaya USG di klinik mencapai Rp235ribu - Rp265ribu tergantung jenis USG yang digunakan.
USG yang dilakukan di Puskesmas dibanderol dengan harga terjangkau.
Biaya USG di Puskesmas tanpa BPJS hanya berkisar Rp50 ribu saja.
Ibu tertarik untuk melakukan USG tanpa BPJS Kesehatan? (*)
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI