GridStar.ID - Pemerintah mengusulkan rencana untuk menaikkan biaya haji 2023.
Rencananya biaya haji di tahun ini akan naik dua kali lipat daripada sebelumnya yaitu sebesar Rp 69 juta.
Ada beberapa alasan pemerintah menaikkan biaya untuk ibadah haji.
Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan jika usulan kenaikan biaya haji didasarkan atas pertimbangan prinsip keadilan.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji," kata Menaq Yaqut dikutip dari Kompas.com.
Formulasi baru yang diusulkan oleh Kemenag membuat biaya haji naik cukup besar.
Di tahun sebelumnya, biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2022 setiap jemaah adalah Rp 98.379.021 yang terbagi ke dalam dua komposisi.
Komposisi pertama Rp 39.886.009 (40,54 persen) untuk Biaya Perjalan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah. Sementara komposisi kedua Rp 58.493.021 (59,46 persen) merupakan nilai manfaat atau optimalisasi.
Sedangkan di tahun 2023, formulasi biaya haji diusulkan berubah menjadi 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat.
Sehingga, jemaah haji akan membayar Bipih sebesar Rp 69.193.734, dari total BPIH 2023 yang mencapai Rp 98.893.909.
Baca Juga: Ongkos Haji di 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, Simak Rinciannya