GridStar.ID - Pendaftaran LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) 2023 mulai digelar pada 25 Januari 2023.
Dengan mendaftar sebagai peserta LPDP, mahasiswa akan mendapatkan beasiswa untuk menempuh pendidikan hingga ke luar negeri.
Namun ada syarat dan kewajiban bagi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa dan belajar di luar negeri.
Mahasiswa wajib kembali ke Indonesia dalam waktu 90 hari sesuai dengan tanggal kelulusan.
Selain itu mereka wajib melakukan kontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah satu tahun setelah menyelesaikan studi secara berturut-turut.
Jika hal tersebut dilanggar, maka akan ada sanksi yang akan diberikan mulai dari level ringan hingga berat.
Calon mahasiswa yang mendaftar LPDP 2023 juga harus menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sebanyak 1.500 hingga 2.000 kata jika ingin belajar di luar negeri.
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini kewajiban mahasiswa usai menempuh pendidikan di luar negeri dengan beasiswa LPDP:
1. Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal penerima beasiswa yang memberikan tugas belajar.
2. Penundaan kembali ke Indonesia, bisa dilakukan oleh penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh Direktur yang membidangi beasiswa.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Telah Dibuka, Apa Syarat dan Jadwalnya
3. Alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya 2 kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah satu tahun secara berturut-turut sejak tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri, lalu tiba di Indonesia.
4. Ada pengecualian kembali ke Indonesia khusus bagi PNS yang ditugaskan di luar negeri, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri dan pegawai Lembaga internasional seperti PBB, World Bank, ADB, IDB.
5. Bagi penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak penerima beasiswamenyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh penerima beasiswa dihitung secara akumulatif.
6. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis yang masuk ke dalam program Pendayagunaan Dokter Spesialis dari Kementerian Kesehatan diwajibkan mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis.
7. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis di luar program Pendayagunaan Dokter Spesialis akan didayagunakan di rumah sakit pemberi rekomendasi atau rumah sakit lain sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
8. Penerima beasiswa LPDP yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi asal apabila telah menyelesaikan studi wajib mengikuti ketentuan ikatan kerja atau dinas yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi yang memberikan tugas belajar.
9. Pemberian sanksi kepada Penerima Beasiswa yang tidak memenuhi ikatan dinas di instansi masing-masing, ada mekanisme pemberian sanksi di masing-masing instansi.
Berikut ini sanksi yang didapatkan pelanggar beasiswa LPDP 2023:
1. Pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, atau alumni atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan LPDP akan dikenakan sanksi administratif.
2. LPDP memberikan sanksi administratif secara bertingkat atau berjenjang berupa
- Sanksi administratif ringan
- Sanksi administratif sedang
- Sanksi administratif berat.
3. Sanksi Administratif Ringan meliputi
- Sanksi ringan satu
- Sanksi ringan kedua
- Sanksi ringan tiga.
- Penundaan pembayaran Dana Studi
- Penyesuaian pembayaran Dana Studi
- Pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi.
- Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa tanpa kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima,
- Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima dana studi yang telah diterima
- Pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. (*)