- Sanksi ringan satu
- Sanksi ringan kedua
- Sanksi ringan tiga.
4. Sanksi Administratif Sedang meliputi:- Penundaan pembayaran Dana Studi
- Penyesuaian pembayaran Dana Studi
- Pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi.
5. Sanksi Administratif Berat meliputi:Baca Juga: BPJS Checking, Biaya Pemakaman hingga Beasiswa, Cek Besarnya Uang Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
- Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa tanpa kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima,
- Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima dana studi yang telah diterima
- Pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. (*)