Joni mengatakan, KAI menyediakan tarif yang lebih terjangkau melalui pembagian Tarif Subkelas pada saat penjualan tiket kereta kelas Eksekutif, Bisnis, dan Ekonomi. Ia melanjutkan, pada saat pemesanan, calon pelanggan akan melihat kode subkelas pada tiket yang diinginkan disertai beberapa alternatif tarif. A
dapun perbedaan antar kode subkelas adalah pada tarif yang ditawarkan dan tak ada perbedaan fasilitas atau tempat duduk yang nantin didapatkan pelanggan selama dalam perjalanan.
“Penyediaan alternatif tarif tersebut adalah bentuk apresiasi KAI bagi pelanggan yang memesan tiket jauh-jauh hari sebelum keberangkatan, sehingga dapat memilih tarif yang diinginkan,” kata dia.
Baca Juga:Mengenal LRT Jabodetabek: Jadwal, Harga Tiket, hingga Daftar Stasiun
Lebih lanjut, Joni menegaskan, tarif KA Komersial sifatnya fluktuatif menyesuaikan dengan permintaan (demand) dari pelanggan. Ia memastikan, tarif selalu berada dalam Tarif Batas Bawah (TBB) - Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan.
"Adapun untuk KA-KA yang sifatnya PSO, atau mendapatkan Public Service Obligation, tarifnya selalu tetap dan sesuai dengan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah. Data mengenai TBB dan TBA KA Komersial dapat masyarakat akses melalui situs Keterbukaan Informasi Publik KAI di ppid.kai.id," ucap dia.
(*)