- Peserta dalam penugasan dinas dan pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan/pelatihan
- Proses redistribuasi dan ingin kembali ke FKTP sebelumnya
Sehingga, jelas bahwa peserta BPJS Kesehatan boleh melakukan perpindahan faskes tanpa batas maksimal. (*)
Baca Juga: Cara Pindah Faskes Lanjutan Rujukan BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya