4. E-mail dan WhatsApp pengaduan pajakBerikutnya, kanal Call Center pajak DJP yang bisa dimanfaatkan WP untuk berkonsultasi atau mengadukan persoalan perpajakan adalah e-mail “pengaduan@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip).
WP bisa menuliskan pesan pertanyaan atau keluhan untuk dikirim ke alamat e-mail tersebut, dengan menyertakan data diri seperti nama lengkap, NPWP, NIK, dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Selain alamat e-mail tersebut, WP juga bisa melayangkan pertanyaan, keluhan, atau konsultasi seputar perpajakan lewat alamat e-mail yang dimiliki oleh unit kerja KPP di wilayah terdekat.
Tiap KPP punya alamat e-mail yang berbeda, misalnya KPP Pratama Banda Aceh memiliki alamat email “kpp.101@pajak.go.id”, sementara alamat e-mail KPP Pratama Meulaboh adalah “kpp.103@pajak.go.id”.
Selain berkirim pesan lewat e-mail, WP juga bisa memanfaatkan pengaduan pajak lewat nomor WhatsApp yang dimiliki tiap KPP, sebagaimana dilansir dari laman pajak.go.id. Sama halnya dengan alamat e-mail, tiap KPP juga punya nomor WhatsApp yang berbeda.
Untuk lebih lengkapnya, alamat e-mail dan nomor WhatsApp dari unit kerja KPP bisa dilihat melalui laman https://www.pajak.go.id/unit-kerja. Saat laman terbuka, bakal tampil seluruh kontak dari tiap KPP untuk melayani persoalan perpajakan.
5. Live Chat DJP OnlineWP juga bisa memanfaatkan fitur Live Chat yang ada di laman DJP Online untuk mengadukan atau menanyakan persoalan seputar pajak. Cara mengakses fitur Live Chat ini cukup mudah.
Anda tidak perlu daftar akun terlebih dahulu, cukup kunjungi laman https://pajak.go.id. Kemudian, klik tombol “Chat Pajak Online” yang berada di sisi kanan pojok laman website.
Selanjutnya, bakal terbuka jendela khusus untuk memulai percakapan langsung dengan petugas pajak. Sebelum memulai percakapan, Anda bakal diminta untuk mengisi status kepemilikan NPWP, nama lengkap, nomor NPWP, e-mail, dan nomor telepon.
Namun, saat KompasTekno mencoba layanan tersebut di rentang pukul 12.00 - 14.00 WIB pada hari ini, Kamis (24/03), muncul pesan bahwa “Mohon Maaf, Layanan Kami Sedang Penuh”. Sehingga, tidak bisa terhubung dengan petugas pajak.
Bila Anda juga tidak bisa mengakses Call Center pajak lewat fitur Live Chat di laman DJP Online, cobalah hubungi Call Center pajak lewat kanal lain sesuai dengan penjelasan di atas.