Follow Us

Siap-Siap E-Commerce Bakal Jadi Pemungut Pajak UMKM? Ditjen Pajak Masih Pikir-Pikir

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 21 Januari 2023 | 20:15
Pajak UMKM
dok.TribunPontianak

Pajak UMKM

GridStar.ID - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, jika dalam waktu dekat belum akan merilis ketentuan yang menunjuk platform e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengungkapkan, pemerintah untuk saat ini masih mempertimbangkan banyak aspek sebelum aturan tersebut resmi dirilis.

Pemerintah masih mempertimbangkan pemulihan ekonomi dari efek pandemi COvid-19, kesiapan infrastruktur, serta tarif dan administrasi yang mudah.

"Belum kami terapkan ya. Artinya, kami masih pertimbangkan juga arahan dari pimpinan, bagaimana cara kita nantinya (memungut pajak), ya tugas kami hanya memfasilitasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).

Di sisi lain, pihaknya akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak guna menyampaikan tujuan pemerintah dengan membuat negara lebih maju dengan memformalkan UMKM.

DJP juga akan mencari cara paling mudah dan sederhana untuk proses administrasi. Sebab, selama ini UMKM masih memiliki banyak kendala dalam membayar pajak pada proses administrasi.

Kedepannya, pemerintah juga akan memfasilitasi UMKM agar terus maju dan tumbuh.

Namun, menurut dia, sosialisasi pajak UMKM online saat ini belum menyasar ke pengusaha dan hanya masih sekedar wacana di lingkup internal pemerintah.

Tantangan dalam pemungutan pajak UMKM adalah lokasi tempat menjual barang dagangannya melalui e-commerce tidak menentu.

"Karena bagaimana kita memajaki orang yang kita tidak pernah lihat ada usahanya, umpamanya seperti itu," kata Bonarsius.

UMKM tidak setuju marketplace jadi pemungut pajak

Riset DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) menemukan, sebannyak 49,35% pelaku UMKM tidak setuju marketplace menjadi pemotong dan pemungut pajak. Para pelaku UMKM online lebih memilih jika pajak yang tertuang dapat dihitung dan dibayarkan sendiri ke pihak pajak.

Selain itu, DDTC FRA juga menemukan adanya penunjukkan platform e-commerce sebagai pemungut pajak UMKM online dapat menurunkan minta UMKM berjualan online sebanyak 26%.(*)

Baca Juga: Bersubsidi, Ini Syarat Pengajuan KUR BRI untuk UMKM hingga Calon TKI, Bunganya Hanya 6 Persen!

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest