Follow Us

Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online atau Offline untuk Korban PHK dan Resign

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 21 Januari 2023 | 16:03
Aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Kompas.com

Aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Karyawan Resign Bisa Reaktivasi BPJS Kesehatan, Simak Caranya di Sini

Berikut ini adalah cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.Mengisi data awal yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap dan nomor kepesertaan.Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.Mengunggah dokumen persyaratan.Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal dan Kantor Cabang.Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Untuk di kantor cabang tersebut melayani semua bentuk kriteria pencairan, berikut ini adalah tata caranya:

Melakukan scan QR code yang tersedia di Kantor Cabang.Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan.Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.Mengunggah dokumen persyaratan.Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.(*)

Baca Juga: BPJS Checking, Apakah Dana BPJS Ketenagakerjaan Bisa Bertambah Meski Sudah Tak Bekerja?

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest