Follow Us

Alasan Korban KDRT Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Sebabnya

Rahma - Sabtu, 21 Januari 2023 | 15:02
Begal sadis incar motor ibu hamil, membuat korban terjatuh. Saat ditangkap, pelaku akui sudah lima kali beraksi.
iStockphoto

Begal sadis incar motor ibu hamil, membuat korban terjatuh. Saat ditangkap, pelaku akui sudah lima kali beraksi.

Baca Juga: BPJS Checking, Syarat Dapat Rujukan BPJS Kesehatan Faskes Lanjutan

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan.

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika.

11. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya).

14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.

16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan).

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular