Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa depan.
Tak hanya itu saja, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha'ah (mampu) dan lukiditas penyelenggaraan haji tahun-tahun berikutnya.
Ia mengingatkan, syarat naik haji adalah mampu atau istatha'ah.
Atas pertimbangan ini, pihaknya mengukur syarat 'mampu' dengan nominal tersebut.
"Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu, pungkasnya. (*)