Follow Us

Harus Tahu! Ini Alasan Mengapa Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Nadia Fairuz Ikbar - Jumat, 20 Januari 2023 | 17:31
BPJS Ketenagakerjaan
Kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

UU BPJS menjelaskan, peserta BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

Lebih lanjut, Pasal 14 UU BPJS berbunyi setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Kemudian Pasal 15 aturan kali ini mengulang bunyi Pasal 13 UU SJSN yang memandatkan agar pemberi kerja secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS.

Selanjutnya, Pasal 16 UU BPJS meminta setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS, sesuai dengan program jaminan yang diikuti.

Kenapa BPJS wajib?

UU SJSN dalam bagian penjelasan mengungkapkan bahwa kepesertaan wajib dimaksud agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi.

"Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan Pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program,” tulis penjelasan atas aturan tersebut, dikutip pada Selasa (12/04/2022).

Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara suka rela, sehingga dapat mencakup petani, nelayan, dan mereka yang bekerja secara mandiri, sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat mencakup seluruh rakyat.

Sejalan dengan itu, alasan wajib jadi peserta BPJS tidak lepas juga dari adanya prinsip kegotong-royongan. Ini juga merupakan jawaban atas pertanyaan kenapa BPJS wajib.

Prinsip kegotong-royongan ini diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat.

Baca Juga: Beda Cara Klaim, Ini Syarat Mengajukan Pencairan Dana JHT 10% dan 30% BPJS Ketenagakerjaan

Dengan demikian, peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi dan peserta yang sehat membantu yang sakit.

Source : Kompas.com

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest