- Kartu izin tinggal sementara (KITAS)
- NPWP
- Buku tabungan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia. (*)
Baca Juga: Cuma Datang ke Kantor Cabang, Begini Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan