Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Mengajukan Gugatan Cerai Secara Online Pakai Aplikasi E-Court

Rahma - Rabu, 18 Januari 2023 | 19:31
Cara mengajukan cerai dengan e-court

Cara mengajukan cerai dengan e-court

GridStar.ID - Mengurus perceraian kini dapat dilakukan tanpa harus mendatangi pengadilan.

Masyarakat yang ingin bercerai dapat melakukan prosesnya secara online. Perceraian pun dapat dilakukan dengan tanpa menggunakan jasa pengacara atau advokat.

E-Court Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) telah mengembangkan sistem yang disebut E-Court untuk melayani pihak-pihak yang ingin berperkara di pengadilan secara online.

Layanan ini dapat diakses melalui ecourt.mahkamahagung.go.id.

Dikutip dari situs tersebut, E-Court adalah layanan untuk pendaftaran perkara secara online (e-Filling), mendapatkan taksiran dan pembayaran panjar biaya perkara secara online (e-Payment), pemanggilan dengan saluran elektronik (e-Summons), dan persidangan secara elektronik (e-Litigation).

Berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, E-Court dapat digunakan oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain.

Pengguna terdaftar yang dimaksud adalah advokat.

Sementara, pengguna lain terdiri dari perseorangan, perseorangan dengan kuasa insidentil, kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara, serta kementerian dan lembaga (BUMN, BUMD, Badan Usaha Pemerintah).

Baca Juga: Istri Bisa Dapat Setengah Gaji Jika Punya Suami PNS yang Lakukan KDRT

Cara Mengurus Cerai Online

Sebelum melakukan pendaftaran E-Court, syarat wajib yang harus dilakukan adalah memiliki akun.

Bagi yang bukan advokat, pembuatan akun dapat dilakukan di pengadilan dengan syarat membawa KTP dan memiliki email aktif.

Untuk yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama.

Sementara bagi yang bukan beragama Islam di Pengadilan Negeri.

Setelah mendapatkan akun tersebut, pendaftar dapat login di ecourt.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran.

Berikut tahapan pendaftaran perkara melalui E-Court:

  • Memilih pengadilan,
  • Mendapatkan nomor register online (bukan nomor perkara),
  • Mengisi data pihak,
  • Mengunggah berkas gugatan,
  • Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara atau e-SKUM,
  • Malakukan pembayaran (e-Payment),
  • Menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pengadilan,
  • Mendapatkan nomor perkara
Setelah mendapatkan nomor perkara, tahapan pendaftaran perkara online telah selesai.

Pemberitahuan sidang dari pengadilan pun akan dikirimkan melalui email.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus Cerai Online"

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x