Sebelum melakukan pendaftaran E-Court, syarat wajib yang harus dilakukan adalah memiliki akun.
Bagi yang bukan advokat, pembuatan akun dapat dilakukan di pengadilan dengan syarat membawa KTP dan memiliki email aktif.
Untuk yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama.
Sementara bagi yang bukan beragama Islam di Pengadilan Negeri.
Setelah mendapatkan akun tersebut, pendaftar dapat login di ecourt.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran.
Berikut tahapan pendaftaran perkara melalui E-Court:
- Memilih pengadilan,
- Mendapatkan nomor register online (bukan nomor perkara),
- Mengisi data pihak,
- Mengunggah berkas gugatan,
- Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara atau e-SKUM,
- Malakukan pembayaran (e-Payment),
- Menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pengadilan,
- Mendapatkan nomor perkara
Pemberitahuan sidang dari pengadilan pun akan dikirimkan melalui email.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus Cerai Online"