GridStar.ID - Sebenarnya apa perbedaan dari Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan?
KIS dan BPJS Kesehatan sama-sama memberikan layanan kesehatan, namun kedua program tersebut memiliki beberapa perbedaan.
Ada beberapa perbedaan mendasar mengenai Kartu Indonesia Sehat dan BPJS Kesehatan, kriteria peserta dan iuran yang harus dibayarkan:
1. Kriteria peserta
Dikutip dari kominfo.go.id, Kartu Indonesia Sehat hanya diberikan kepada warga miskin yang tercatat sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Peserta yang mendapatkan KIS seperti fakir miskin dan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
Sedangkan peserta BPJS Kesehatan, semua warga bisa menjadi pesertanya.
Masyarakat bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan mendaftarkan diri secara mandiri atau didaftarkan melalui perusahaan tempat bekerja yang menyediakan fasilitas tersebut.
2. Iuran
Perbedaan lainnya dari KIS dan BPJS Kesehatan adalah iuran yang dibebankan.
Baca Juga: Jangan Keliru, Kenali Perbedaan KIS, KJS, JKN, dan BPJS Kesehatan
Peserta KIS sama sekali tak dipungut biaya iuran per bulan.
Iuran dari peserta KIS telah ditanggung oleh pemerintah sehingga mereka dibebaskan dari iuran.
Untuk peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran setiap bulannya.
Iuran bulanan yang dibebankan pada peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan tingkat kelas yang dipilih.
3. Fasilitas pelayanan
Peserta KIS bisa mendapatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama di mana saja seperti di Puskesmas, klinik kesehatan, dokter umum dan rumah sakit seluruh Indonesia.
Selain itu peserta juga bisa mendapat fasilitas kesehatan lanjutan seperti di rumah sakit rujukan dari faskes I milik pemerintah.
Berbeda halnya dengan peserta BPJS Kesehatan yang hanya bisa merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sesuai yang terdaftar di kartu. (*)