Follow Us

Serupa Tapi Tak Sama, Apa Bedanya KIS dan BPJS Kesehatan? Mulai Kriteria Peserta hingga Iuran yang Dibayarkan

Hinggar - Selasa, 17 Januari 2023 | 20:01
Kartu BPJS Kesehatan
Kompas.com/Luthfia Ayu

Kartu BPJS Kesehatan

Peserta KIS sama sekali tak dipungut biaya iuran per bulan.

Iuran dari peserta KIS telah ditanggung oleh pemerintah sehingga mereka dibebaskan dari iuran.

Untuk peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran setiap bulannya.

Iuran bulanan yang dibebankan pada peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan tingkat kelas yang dipilih.

3. Fasilitas pelayanan

Peserta KIS bisa mendapatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama di mana saja seperti di Puskesmas, klinik kesehatan, dokter umum dan rumah sakit seluruh Indonesia.

Selain itu peserta juga bisa mendapat fasilitas kesehatan lanjutan seperti di rumah sakit rujukan dari faskes I milik pemerintah.

Berbeda halnya dengan peserta BPJS Kesehatan yang hanya bisa merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sesuai yang terdaftar di kartu. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest