Peserta KIS sama sekali tak dipungut biaya iuran per bulan.
Iuran dari peserta KIS telah ditanggung oleh pemerintah sehingga mereka dibebaskan dari iuran.
Untuk peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran setiap bulannya.
Iuran bulanan yang dibebankan pada peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan tingkat kelas yang dipilih.
3. Fasilitas pelayanan
Peserta KIS bisa mendapatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama di mana saja seperti di Puskesmas, klinik kesehatan, dokter umum dan rumah sakit seluruh Indonesia.
Selain itu peserta juga bisa mendapat fasilitas kesehatan lanjutan seperti di rumah sakit rujukan dari faskes I milik pemerintah.
Berbeda halnya dengan peserta BPJS Kesehatan yang hanya bisa merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sesuai yang terdaftar di kartu. (*)