Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Perpanjang Paspor yang Habis Masa Berlaku Tanpa Antri di Imigrasi

Rahma - Selasa, 17 Januari 2023 | 11:15
Ganti Paspor online
Kompas

Ganti Paspor online

Namun jika pasportelah memasuki batas masa berlaku, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan paspor.

Salah satunya penggantian paspor yang habis masa berlakunya lewat M-Paspor sebagai berikut.

Pertama, unduh aplikasi dan lakukan pendaftaran akun di M-Paspor.

Jika suda masuk akun di aplikasi M-Paspor pemohon bisa ajukan pemohonan penggantian paspor dengan klik ‘Pengajuan Permohonan’ dan klik ‘Permohonan Paspor Reguler’.

Nantinya akan muncul beberapa pertanyaan yang harus Anda jawab dan foto dokumen yang wajib diunggah.

Beberapa dokumen tersebut diantranya (KTP, KK, akta kelahiran/ijazah/ akta perkawinan/buku nikah/ paspor lama).

Jika temui pertanyaan soal kondisi paspor lama, klik pilihan ‘Habis masa berlaku’.

Selanjutnya aplikasi tersebut akan mendeteksi lokasi pemohon saat mengajukan permohonan sehingga akan muncul daftar kantor imigrasi terdekat yang bisa Anda datangi.

Baca Juga:Tak Perlu Lagi Antre Seharian, Daftar Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR Berikut Cara Tes Kesehatan dan Psikologi

Anda bisa memilih hari dan tanggal datang ke kantor Imigrasi, setiap kantor diketahui memiliki jam operasional dan kuota yang berbeda-beda.

Kemudian setelah memilih lokasi kantor Imigrasi dan jadwal, pemohon wajib membayar biaya penggantian paspor.

Mengenai biaya penggantian paspor biasa 48 halaman adalah Rp350 ribu sedangkan biaya paspor biasa 48 halaman elektronik adalah Rp650 ribu.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x