Dengan demikian, peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi dan peserta yang sehat membantu yang sakit.
“Melalui prinsip kegotong-royongan ini, jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” beber penjelasan atas regulasi ini.
Bagaimana jika tidak punya BPJS?
Dalam penjelasan regulasi yang sama, dipaparkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.
Jika tidak punya BPJS, risiko selain tidak bisa menerima manfaat adanya BPJS juga akan ada sanksi yang diberlakukan.
Pasal 17 UU BPJS menegaskan, jika seseorang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana aturan wajib jadi peserta BPJS, maka akan dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut berupa:
- teguran tertulis;
- denda; dan/atau
- tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Itulah sederet penjelasan untuk menjawab pertanyaan mengenai mengapa BPJS wajib diikuti kepesertaannya oleh seluruh penduduk Indonesia.
Dengan demikian, setelah tahu jawaban dari pertanyaan apakah boleh tidak ikut BPJS, jika masih belum memiliki BPJS sudah seharusnya segera lakukan pendaftaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
(*)