GridStar.ID - Perusahaan wajib melakukan pendaftaran untuk para karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ada SIPP BPJS Ketenagakerjaan atau Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan yang bisa digunakan perusahaan untuk mendata kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para karyawannya.
SIPP bisa dilakukan secara online dengan mudah loh.
SIPP BPJS Ketenagakerjaan akan memuat informasi seputar perusahaan, upah, data tenaga kerja, dan juga iuran.
Seperti apa mendata karyawan perusahaan via SIPP BPJS Ketenagakerjaan Online?
Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan Online:
1. Buka laman https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sipponline/
2. Klik Login di laman SIPP BPJS Ketenagakerjaan
3. Klik Daftar
4. Isi data perusahaan dan identitas pengguna (No. Pendaftaran Perusahaan dan divisi)
5. Klik Next