Selain itu, calon agen juga harus mempersiapkan dokumen pendaftaran ke Pertamina, seperti:
- Hasil scan KTP
- NPWP perusahaan
- Bukti penguasaan lahan
- Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online
- Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP
- Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha
- Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
- Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.
Setelah melakukan pendaftaran, calon mitra juga tak bisa langsung beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan keagenan LPG 3 kg dan diikat kontrak.
Nantinya, operasional agen LPG 3 kg harus sesuai dengan SOP PT Pertamina.
Beberapa syarat administrasi izin baru agen LPG 3 kg, antara lain:
Baca Juga:Penjualan Elpiji 3 Kg Tak Bisa Lagi Lewat Pengecer, Ini Kata Pertamina
- Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Surat Referensi Bank.
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
- Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
- Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
- Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
- Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
- Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai : Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
- Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
- Pakta Integritas Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Poin 1 sampai dengan 11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.
Poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg. (*)