Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

SIM C Akan Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Ini Penjelasan dan Syaratnya

Hinggar - Jumat, 13 Januari 2023 | 19:03
SIM C
instagram

SIM C

GridStar.ID - SIM C untuk pengemudi sepeda motor akan dibagi menjadi 3 golongan sesuai dengan kubikasi mesin.

Penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Sim C akan dibagi menjadi 3 golongan dengan penjelasan sebagai berikut:

  • SIM C diberikan untuk motor hingga 250 cc
  • SIM CI untuk motor di atas 250-500 cc
  • SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Ujicoba sudah dilakukan Satpas Cirebon dengan mengeluarkan SIM khusus motor 250-500 cc.

Hal ini disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.

"Sementara ini kita ujicobakan di Satpas Cirebon untuk tahun ini," ujar Yusri dikutip dari Kompas.com pada Kamis (12/01).

Baca Juga: Cara Perpanjang dan Bikin SIM Baru Gratis, Simak Ini Syaratnya

Berikut ini beberapa syarat untuk membuat SIM sesuai golongannya, termasuk batas usia minimal:

1. Syarat membuat SIM CI

  • Memiliki SIM C
  • SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
  • Persyaratan Usia untuk penerbitan SIM CI: 18 tahun
2. Syarat membuat SIM CII

  • Memiliki SIM CI
  • SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan
  • Persyaratan usia minimal untuk penerbitan SIM CII: 19 tahun

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x