GridStar.ID - Baru-baru ini ramai beredar isu pembelian bahan bakar minyak alias BBM tidak boleh berpindah-pindah SPBU. Benarkah?
Pemerintah tengah membahas aturan baru mengenai pembelian BBM bersubsidi dan kompensasi di SPBU.
Hal ini agar BBM bersubsidi seperti pertalite dan solar bisa tepat sasaran.
Apalagi, kini pembelian BBM akan tersistem melalui platform MyPertamina.
Selama ini, banyak oknum yang bermain-main dengan cara menimbun BBM.
Peraturan baru ini diharapkan bisa mengurangi kecurangan oknum tidak bertanggung jawab tersebut.
Geger tidak boleh pindah SPBU, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyangkal gosip tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini adalah bergantung kuota harian yang dimiliki masyarakat.
Contohnya masyarakat bisa membeli solar sebanyak 60 liter per hari.
Jika pembelian di suatu SPBU sudah mencapai 60 liter, maka sudah melalui batas maksimal pembelian sehingga tidak bisa lagi mengisi di SPBU tersebut.
Adapun Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Merujuk Surat Keputusan tersebut, kuota harian pembelian solar, antara lain: