“Bagi Sahabat yang sering pindah kantor pasti pernah ngalamin yang namanya punya dua kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Gak usah bingung, mending kamu gabung jadi satu aja kartunya alias Amalgamasi,” tulisnya melalui Instagram bpjs.ketenagakerjaan.
Menghimpun informasi dari Twitter BPJS Ketenagakerjaan Amalgamasi adalah peleburan/penggabungan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, proses amalgamasi bisa dilakukan di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.
"Harus datang ke kantor cabang kami yang terdekat untuk proses amalgamasi," kata Utoh dilansir dari Kompas.
Sebelum datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK, Utoh mengatakan, pekerja harus mempersiapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu:
1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK yang akan diamalgamasi;
2. Meminta paklaring dari perusahaan yang lama;
3. Kartu Tanda Penduduk;
4. Kartu Keluarga;
5. Pengajuan amalgamasi
Baca Juga: Lewat WhatsApp, Begini Cara Ganti Nomor HP di BPJS Kesehatan
Setelah berkas yang diperlukan lengkap, peserta bisa mengajukan amalgamasi dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut