Follow Us

Pelayanan Kesehatan Karena Penganiayaan hingga Kekerasan Seksual Tak Dijamin Oleh BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya

Hinggar - Rabu, 11 Januari 2023 | 21:00
BPJS Kesehatan
Kompas.com

BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan memiliki program jaminan kesehatan yang menjadi asuransi kesehatan untuk warga negara Indonesia.

BPJS Kesehatan pelayanan kesehatan bagi peserta yang terdaftar sebagai anggotanya.

Meski begitu, BPJS Kesehatan memiliki beberapa layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Seseorang yang mengalami tindak penganiayaan hingga kekerasan seksual juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut ini daftar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:

  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan
  • Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika Perbekalan kesehatan rumah tangga
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
Baca Juga: Cek Sekarang, Tes HIV/AIDS Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Tahapnya

  • Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest