b. Cacat total tetap;
c. Pensiun;
d. Meninggal dunia;
e. PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjaannya. (*)
BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi
b. Cacat total tetap;
c. Pensiun;
d. Meninggal dunia;
e. PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjaannya. (*)
Editor : Grid Star
Baca Lainnya
Latest