BPJS Ketenagakerjaan memiliki target mampu mencapai sebanyak 70 juta anggota pada tahun 2026.
Berdasarkan data September 2022, diketahui jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan ini ada sebanyak 35,6 juta. Dari jumlah tersebut sekitar 4,6 juta merupakan bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal.
Sebagai informasi, untuk mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan para pekerja informal cukup membayar iuran sebesar Rp 36.800 per bulan.
Dengan iuran tersebut, pekerja informal bisa mendapatkan tiga program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Tiap program tentu memiliki manfaat yang beragam, mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp 42 juta dan beasiswa pendidikan anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, serta tabungan yang dapat dimanfaatkan ketika memasuki hari tua.
(*)