Follow Us

Ahli Waris Wajib Tahu, Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta Meninggal Dunia

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 01 Agustus 2023 | 17:19
Ilustrasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan
dok.TribunTimur

Ilustrasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan

  • Santunan sekaligus sebesar Rp 20 juta
  • Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp 12 juta
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta
Selain santunan di atas, ada juga santunan beasiswa yang diberikan kepada anak tenaga kerja dengan ketentuan:

  • Diberikan bagi anak dari tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 tahun.
  • Diberikan untuk 2 orang anak tenaga kerja.
  • Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak tenaga kerja.
Besaran manfaat beasiswa JKM sendiri sesuai dengan tingkat pendidikan anak tenaga kerja, sebagai berikut:

  • TK sampai SD/sederajat sebesar Rp 1,5 juta per orang per tahun, maksimal selama 8 tahun.
  • SMP/sederajat sebesar Rp 2 juta per orang per tahun, maksimal selama 3 tahun.
  • SMA/sederajat sebesar Rp 3 juta per orang per tahun, maksimal 3 tahun.
  • Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per orang per tahun, maksimal 5 tahun.
Sementara syarat pengajuan klaim beasiswa JKM adalah sebagai berikut:

  • Pengajuan klaim beasiswa tersebut dapat dilakukan setiap tahun.
  • Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
  • Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Sudah Meninggal".

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular