Follow Us

Calon Jemaah Haji dan Umroh Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 09 Januari 2023 | 14:01
Jemaah Haji
tribunnews

Jemaah Haji

GridStar.ID - Kementerian Agama kini mewajibkan calon peserta jamaah haji dan umroh untuk mendaftar program BPJS Kesehatan.

Hal ini sudah diterangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 1456 tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Keputusan ini juga sudah diungkap oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

BPJS Kesehatan diharapkan bisa menjamin perlindungan kesehatan bagi jamaah haji dan umroh.

"Ketika itu mempunyai ada jaminan jaminan yang bagus, yang baik untuk kebaikan si jemaah itu sendiri saya kira itu seharusnya bisa diterima,” ujar Ma’ruf, Sabtu (7/1/2023).

BPJS Kesehatan tidak berkaitan dengan asuransi perjalanan pribadi jemaah.

"Di luar premi yang kita bayarkan ke asuransi perjalanan, itu urusan pribadi antara jemaah dengan BPJS Kesehatan,” ujar Syam Resfiadi, Ketua Umum Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia dilansir dari Kontan.co,id, Minggu (8/1/2023).

"Terkait masalah BPJS perlu duduk bareng lagi antara Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan agar teknis pada pelaksanaan pembayaran bagi mereka yang belum mempunyai kartu BPJS Kesehatan dipermudah, tidak dipersulit," imbuhnya.

Presiden juga telah menginstruksikan agar jamaah menjadi peserta aktif program jaminan kesehatan nasional.(*)

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Syarat Berobat di UGD dengan BPJS Kesehatan

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest