Anda juga bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Anda juga harus menyiapkan biaya pembuatan SKCK 2023 serta melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Syarat membuat SKCK di Mabes Polri
Syarat membuat SKCK offline di Mabes Polri yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) berbeda dengan Warga Negara Asing (WNA).
Syarat bikin SKCK di Mabes Polri untuk WNI adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (Kitas) atau kartu ijin tinggal tetap (Kitap)
- Fotokopi IMTA dari Kemanaker RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.