GridStar.ID - Syarat dokumen untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 harus segera disiapkan.
Dibuka pada 31 Mei 2021, seleksi CPNS tinggal menghitung hari.
Salah satu dokumen yang kerap dibutuhkan untuk seleksi CPNS adalah SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Baca Juga: Bak Angin Segar, Ini Daftar Lowongan CPNS 2021 Butuhkan Lulusan SMA/SMK!
Jika ingin mengikuti seleksi CPNS 2021, sebaiknya segera siapkan dokumen tambahan tersebut termasuk SKCK agar tak terkendala di kemudian hari.
SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan Polri dan berisi keterangan bahwa warga negara yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal sepanjang hidupnya.
Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara offline dan online. Berikut adalah alurnya:
Baca Juga: Tahun Lalu Sepi Pelamar, Ini Formasi CPNS 2021 dan Instansi yang Peluang Lolosnya Besar!
Sebelum membuat SKCK, siapkan dulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Berikut ini adalah syarat membuat SKCK baru seperti dilansir dari polri.go.id:
-KTP asli dan fotokopi