Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apakah Pekerja Informal Bisa Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan?

Hinggar - Sabtu, 07 Januari 2023 | 21:01
Subsidi KPR rumah
TribunManado

Subsidi KPR rumah

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan berbagai macam manfaat selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua hingga Jaminan Pensiun.

Selain beberapa manfaat tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT.

Ada beberapa jenis Manfaat Layanan Tambahan berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) yang diberikan melalui Bank penyalur yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta bisa mengajukan KPR dan mendapatkan pinjaman uang yang diberikan oleh Bank penyalur kepada peserta untuk menyediakan pinjaman berupa kredit pemilikan rumah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.

Siapa saja yang bisa mengajukan KPR dari BPJS Ketenagakerjaan?

Apakah pekerja informal juga bisa mengajukan KPR dari BPJS Ketenagakerjaan?

Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta BPJS Ketenagakerjaan baik formal maupun informal dapat mengajukan PUMP dan KPR selama telah memenuhi syarat kepesertaan yaitu minimal 1 (satu) tahun menjadi peserta dan mengikuti minimal 3 (tiga) program (JKK, JKM dan JHT).

Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi peserta yang ingin mengajukan KPR:

a. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 (satu) tahun;

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Lama Proses Pencairan Klaim Dana Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

b. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;

c. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta;

d. Peserta aktif membayar iuran;

e. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan;

f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank penyalur dan OJK;

g. Dalam hal suami dan istri menjadi peserta maka yang dapat mengajukan manfaat PUMP hanya satu, suami atau istri. (*)

Source : BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x