Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apakah Pekerja Informal Bisa Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan?

Hinggar - Sabtu, 07 Januari 2023 | 21:01
Subsidi KPR rumah
TribunManado

Subsidi KPR rumah

b. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;

c. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta;

d. Peserta aktif membayar iuran;

e. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan;

f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank penyalur dan OJK;

g. Dalam hal suami dan istri menjadi peserta maka yang dapat mengajukan manfaat PUMP hanya satu, suami atau istri. (*)

Source : BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x