Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara dan Lama Proses Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan?

Hinggar - Jumat, 06 Januari 2023 | 20:02
Klaim Jaminan Pensiun
Kompas.com

Klaim Jaminan Pensiun

GridStar.ID - Manfaat yang akan didapatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup beragam mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun hingga Jaminan Hari Tua (JHT).

Jaminan Hari Tua (JHT) akan didapatkan jika seseorang telah masuk di masa pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Peserta bisa mengajukan klaim JHT dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Usia Pensiun 56 Tahun.
  2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan.
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
  5. Mengundurkan diri.
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  8. Cacat total tetap.
  9. Meninggal dunia.
  10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%.
  11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
Untuk bisa melakukan klaim JHT, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
  3. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan melalui beberapa cara seperti:

  • a. Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
  • Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Proses pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) ini bisa berlangsung 5 hari sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan hasil verifikasi. (*)

Source : BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x