2.PBI/Pemerintah
Jika peserta merupakan Penerima Bantuan Iuran, maka bisa mengajukan perubahan data melalui Kantor Dinas Sosial setempat.
3. Pekerja Penerima Upah
Untuk pekerja penerima upah bisa melakukan perubahan melalui HRD/Satuan Kerja di tempat kerja. (*)