Berbeda dari skema semi bansos sebelumnya, di mana peserta mendapat biaya pelatihan sebesar Rp 1juta, insentif pascapelatihan Rp 2,4 juta yang diberikan sebanyak empat kali selama empat bulan (Rp 600.000 per bulan), dan insentif survei sebesar Rp 150.000.
Lantaran tak lagi berskema semi bansos seperti sebelumnya, program Kartu Prakerja tahun ini dibuka pula untuk penerima bansos dari kementerian/lembaga lainnya, seperti bantuan yang disalurkan Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
"Jadi skemanya berubah drastis," tutup Airlangga.
(*)