Follow Us

BPJS Checking, Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan dengan Cara Ini

Nadia Fairuz Ikbar - Jumat, 06 Januari 2023 | 21:30
Aplikasi BPJS kesehatan
KOMPAS/Zulfikar

Aplikasi BPJS kesehatan

Tak hanya itu, layanan yang sama dapat diakses melalui Facebook Messenger di facebook/BPJSKesehatanRI atau nomor WhatsApp +628118750400.

Supaya lebih paham, berikut langkah-langkah untuk mengecek status kepesertaan menggunakan layanan CHIKA:

  • Hubungi CHIKA lewat Telegram, Facebook, atau WhatsApp
  • Pilih cek status peserta pada menu
  • Lalu, ketikkan nomor peserta atau nomor induk kependudukan
  • Ketikkan juga tanggal lahir menurut format yang ditetapkan
  • Tunggu beberapa saat dan CHIKA akan memperlihatkan status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Gigi yang Akan Ditanggung BPJS Kesehatan Salah Satunya Scaling Gigi

3. Aplikasi Mobile JKN

Seperti untuk cek status BPJS Kesehatan online, ada cara mudah dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui App Store atau Google Play Store dengan syarat mendaftarkan diri sebagai pengguna mobile.

Langkah-langkah cek status BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi Mobile JKN sebagai berikut:

  • Unduh Mobile JKN di ponsel pintar
  • Login dengan memasukkan nomor induk kependudukan, nomor kartu, beserta kata kunci
  • Ketikkan captcha yang diminta oleh aplikasi ketika login
  • Jika captcha sudah dimasukkan, klik login
  • Kemudian, klik menu peserta
  • Informasi status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan beserta identitas peserta akan ditampilkan.
Memudahkan peserta BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan kemudahan mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan menggunakan beberapa layanan itu adalah upaya pihaknya menjawab kebutuhan peserta.

BPJS Kesehatan, kata Iqbal, juga melakukan evaluasi, inovasi, termasuk edukasi untuk menyempurnakan layanannya.

"Ada banyak kanal digital yang bisa dimanfaatkan peserta JKN-KIS untuk mengecek status kepesertaanJKN-KIS," jelas Iqbal dalam keterangan resminya.

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular