GridStar.ID-Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen berlaku tahun 2023 dan 2024.
Disadur dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tarif kenaikan rata-rata cukai rokok sebesar 10 persen ditujukan untuk sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2, sigaret putih mesih (SPM) 1 dan 2, sigaret kretek tangan (SKT) 1, 2, dan 3, serta cukai rokok elektrik untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
SKM golongan 1 dan 2 rata-rata meningkat sebesar 11,75 hingga 11,5 persen, SPM golongan 1 dan 2 naik 12 hingga 11,8 persen, SKT golongan 1, 2, dan 3 naik sebesar 5 persen, sedangkan cukai rokok elektrik naik 15 dan 6 persen untuk hasil pengolahan HPTL berlaku kenaikan setiap tahun sejak 2023 hingga 2028.
Daftar harga jual rokok terbaru 2023
Batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang tahun 2023 diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Dituliskan secara rinci harga jual eceran rokok setelah mengalami kenaikan yang berlaku mulai 1 Januari mendatang dengan detail sebagai berikut:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan 1: Harga jual eceran terendah Rp 2.055 per batang dengan tarif cukai Rp 1.101 per batang
- Golongan 2: harga jual eceran terendah Rp 1.255 per batang dengan tarif cukai Rp 669 per batang
- Golongan 1: Harga jual eceran terendah Rp 2.165 per batang dengan tarif cukai Rp 1.193 per batang
- Golongan 2: Harga jual eceran terendah Rp 1.295 per batang dengan tarif cukai Rp 710 per batang
- Golongan 1: Harga jual eceran terendah Rp 860 per batang dengan tarif cukai Rp 461 per batang
- Golongan 2: Harga jual eceran terendah Rp 200 per batang dengan tarif cukai Rp 25 per batang
- Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual eceran terendah Rp 55 - Rp 180 per batang tarif cukai Rp 10 per batang