Baca Juga: Mahasiswa Magang Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat yang Akan Didapatkan
a. Peserta telah memenuhi masa iuran program JKP sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dimana 6 (enam) bulan dibayar berturut-turut (untuk manfaat JKP yang diajukan pertama kali), memiliki masa iuran sebanyak 5 (lima) tahun (untuk manfaat JKP yang diajukan kedua) dan memiliki masa iuran sebanyak 5 (lima) tahun (untuk manfaat JKP yang diajukan ketiga);
b. Memiliki komitmen untuk bekerja;
c. Melampirkan bukti PHK.
Pengajuan Manfaat Uang Tunai Bulan Pertama
Setelah proses lapor PHK, peserta dapat mengajukan manfaat JKP. Tata caranya adalah sebagai berikut:a. Peserta masuk ke portal SIAPkerja, lalu masuk/login ke akun SIAPkerjanya;
b. Peserta memilih menu ajukan klaim;
c. Mengisi data pengajuan berupa informasi nomor rekening dan surat pernyataan komitmen aktifitas pencarian kerja (KAPK). Setelah melengkapi data pengajuan, maka proses akan dilanjutkan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk proses verifikasi dan validasi pengajuan;
d. Proses persetujuan, akan diinformasikan melalui e-mail peserta;
e. Manfaat tunai JKP akan dikirimkan melalui rekening peserta.
Baca Juga: Apa Bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
(*)